MANAJEMEN PENDIDIKAN MENTAL DI MADRASAH ALIYAH PLUS NURURROHMAH TAMBAKSARI KECAMATAN KUWARASAN KABUPATEN KEBUMEN
Abstract
Keberhasilan pendidikan mental di sekolah/madrasah ditentukan oleh manajemennya, khususnya manajemen pendidikan mental. Manajemen pendidikan mental yaitu usaha yang terencana untuk menjadikan peserta didik percaya diri, berani, bermental kuat dan menginternalisasi nilai-nilai agar peserta didik mampu menumbuhkan mental khasnya yang terdiri dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Madrasah Aliyah Plus Nururrohmah Tambaksari Kuwarasan Kebumen merupakan lembaga pendidikan formal jenjang menengah swasta di bawah naungan Kementerian Agama yang ada di Kabupaten Kebumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen pendidikan mental di Madrasah Aliyah Plus Nururrohmah Tambaksari Kuwarasan Kebumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dari teknik tersebut di analisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi (kesimpulan). Berdasarkan hasil analisis dapat diperoleh temuan-temuan bahwa penyelenggaraan pendidikan mental di Madrasah Aliyah Plus Nururrohmah Tambaksari Kuwarasan Kebumen dilakukan pada setiap kegiatan sekolah/madrasah melalui: (1) kegiatan Pembelajaran, (2) kegiatan Ekstrakurikuler, dan (3) kegiatan pembiasaan. Manajemen Pendidikan Mental di Madrasah Aliyah Plus Nururrohmah Tambaksari Kuwarasan Kebumen terdiri dari: (1) perencanaan pendidikan mental; (2) pengorganisasian pendidikan mental; (3) pelaksanaan pendidikan mental; dan (4) pengawasan pendidikan mental. Perencanaan pendidikan mental di antaranya: (1) pada awal tahun ajaran baru; (2) berdasarkan visi dan misi sekolah; (3) menyusun program; (4) disosialisasikan kepada warga madrasah; (5) nilai-nilai mental diintegrasikan ke dalam perencanaan pembelajaran; (6) menyusun program kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan pembiasaan. Pengorganisasian pendidikan mental di antaranya:(1) pembagian tugas guru yang menangani pembelajaran; (2) pembagian tugas guru pembina kegiatan ekstrakurikuler; (3) membentuk penanggung jawab kegiatan pembiasaan. Pelaksanaan pendidikan mental diantaranya: (1) kegiatan pembelajaran; (2) kegiatan ekstrakurikuler; (3) kegiatan pembiasaan. Pengawasan pendidikan mental diantaranya: (1) melibatkan semua komponen sekolah; (2) pengamatanperilaku peserta didik; (3) bekerjasama dengan guru, wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), danorang tua untuk memantau perkembangan mental peserta didik.