EVALUASI KEBIJAKAN FULL DAY SCHOOL TERHADAP EKSISTENSI MADRASAH DINIYAH

Abstract

Abstrak   Full Day School merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud Muhadjir Efendy dengan adanya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dengan keluarnya permendikbud ini maka sekolah yang asalnya enam hari menjadi lima hari dengan ketentuan delapan jam pelajaran setiap harinya. Yang asalnya kegiatan belajar mengajar dari pagi sampai siang, maka dengan adanya kebijakan ini kegiatan belajar mengajar menjadi pagi sampai sore hari. Tidak sedikit masyarakat yang menanggapi negatif dari kebijakan full day school ini. Mereka menganggap bahwa full day school dapat mematikan kegiatan sekolah sore / sekolah keagamaan / madrasah diniyah. Selain itu, mereka juga menganggap bahwa kebijakan ini akan membuat para siswa kurang bersosial dengan masyarakat. Dan masih banyak permasalahan lainnya. Dengan adanya tanggapan negatif masyarakat tersebut, maka kebijakan ini perlu adanya evaluasi. Yaitu dengan mempertanyakan kembali bagaimana sebenarnya proses pelaksanaan full day school ini?, apakah semua sarana-prasarana di sekolah-sekolah sudah memadai?, bagaimana dengan para siswa yang rumahnya jauh dari sekolah? Bagaimana dengan para siswa yang sore harinya harus mengaji di pondok pesantren atau madrasah diniyah?, dan lain-lain. Hasil akhir dari evaluasi ini adalah revisi kebijakan atau bahkan penghapusan kebijakan.   Kata Kunci : full day school, pro dan kontra, madrasah diniyah, evaluasi