UPAH YANG DITANGGUHKAN DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM
Abstract
Makalah ini terdiri atas bagian pendahuluan, bagian isi yang fokus pembahasannya pada masalah Upah yang ditangguhkan dalam Konsep Ekonomi Islam dan bagian kesimpulan. Pada bagian pendahuluan makalah ini dikemukakan latar belakang masalah yang selanjutnya melahirkan pokok masalah tentang bagaimana konsep Upah dalam konsep Ekonomi Islam. masalahnya adalah, bagaimana hukum ekonomi Islam tentang upah atau gaji yang ditangguhkan, bagaimana pengungkapan term-term terkait dengan upah dalam Al-Qur'an, bagaimana analisis tekstual dan kontektual ayat tentang upah terhadap peningkatan taraf kehidupan ekonomi manusia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat diskripsi dengan menggunakan beberapa metode, yaitu studi teks mengkaji seluruh teks ayat tentang upah; studi tematik dengan cara melakukan penelusuran ayat-ayat terkait dengan upah dalam konteks ekonomi Islam, dan studi perbandingan yaitu melakukan perbandingan antara pendapat Madzhab-mazdhab fiqh. Hasil penelitian makalah ini merumuskan kesimpulan pokok bahwa upah/gaji adalah dapat menciptakan kesejahteraan ekonomi bagai para Dosen/karyawan dan bukan sekedar menciptakan materi, tujuan upah dalam ekonomi Islam yaitu memberikan mashlahah secara maksimum bagi Dosen/karyawan. Karena itu Al-Qur'an melalui ayat-ayatnya memberi pemahaman bahwa kegiatan pengupahan hendaknya dilakukan secara langsung tanpa melakukan penundaan. Dengan ayat itu pula diperoleh konsep mengenai prinsip utama upah menurut Al-Qur'an, yakni prinsip tauhid, istikmar dan istikhlaf, kemaslahatan dan keserasian, keadilan dan kesejahteraan. Implikasi penelitian ini adalah, bahwa dengan adanya pemahaman yang baik dan benar tentang konsep upah yang ditangguhkan pemberiannya kepada bawahan dalam konsep ekonomi Islam, diharapkan lagi upaya implementasi yang lebih baik dan benar dalam kehidupan masyarakat, terutama perealisasiannya dalam kegiatan ekonomi di lapangan. Kata Kunci:Upah; ditangguhkan; ekonomi Islam