Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an

Abstract

Dalam kegiatan bermuamalah tidak terlepas dari ketentuan yang jelas, kecuali ada hal-hal yang belum pasti kedudukannya. Oleh sebab itu setiap muamalah yang belum jelas (samar) kedudukan hukumnya diperlukan dasar hukum, baik yang diambil dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits sehingga dapat memberikan kepastian bagi kegiatan kehidupan manusia. Seperti dalam ketentuan hukum tentang menerima upah (Ujrah) dari hasil khataman Al-Qur’an sehingga kedudukan hukumnya dapat memberikan kepastian bagi kehidupan manusia. Dari latar belakang di atas, maka peneliti dapat merumuskan dalam suatu masalah penelitian ini adalah sebagai berikut: Apa yang dimaksud dengan menerima upah khataman Al-Qur’an? Bagaimana menerima upah dari  khataman Al-Qur’an dalam perspektif ekonomi Islam?. Dari rumusan di atas maka dapat diidentifikasi suatu tujuan penelitian yang akan dicapai yaitu: 1). Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan menerima upah dari hasil khataman Al-Qur’an. 2). Untuk mengetahui Bagaimana menerima upah dari hasil khataman Al-Qur’an dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research atau book survey. Metode library research adalah metode penelitian yang tekhnik pengumpulan datanya dilakukan di lapangan (perpustakaan) dengan didasarkan atas pembacaaan-pembacaan terhadap beberapa literartur yang memiliki informasi serta memiliki relevansi dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dari berbagai sumber, maka Upah dalam kebaikan (Ujroh ‘ala at-tho’ah) dalam hal ini mengambil upah dari hasil Khataman Al-quran, maka Jumhur ulama’ memperbolehkan mengambil upah dari perbuatan taat ini, karena termasuk termasuk perbuatan taat atau ibadah. Kata kunci: Ekonomi Islam Upah; Khataman