PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL DALAM PEMBINAAN PERKAWINAN DI KABUPATEN SLEMAN (Tinjauan Konseling Islam)

Abstract

KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan pihak pemerintah yangpaling dibutuhkan dalam urusan perkawinan. Di dalamstrukturnya ada Penghulu yang bertugas dalam pelayananpencatatan perkawinan, Staf Pembinaan Perkawinan danKeluarga Sakinah (Binwin KS) yang bertugas dalam pembinaanperkawinan dan keluarga sakinah, dan Penyuluh Agama IslamFungsional (PAIF) yang bertugas dalam bimbingan penyuluhanagama Islam. Dalam kasus di Kabupaten Sleman, DIY; peranideal PAIF dalam pembinaan perkawinan (binwin) sudah bersifatIslami dan legal. Adapun kegiatannya terkelompok dalam 8 peran(P), yakni menjadi narasumber: penasihatan calon pengantin(catin) individual (P1), penasihatan catin berpasangan/ sepasang(P2), penasihatan catin klasikal/ kursus catin (P3), panitia kursuscatin (P4), khutbah nikah (P5), penasihatan pascanikah individual(P6), penasihatan pascanikah berpasangan (P7), dan menjadiKonsultan Perkawinan BP4 (P8). Dari 8 peran ideal tersebut yangdapat diperankan oleh para PAIF sebagai peran aktual di KUA seKabupaten Sleman adalah: P1, P2, P3, P6, P7, dan P8 dengansignifikasi peran yang berbeda-beda; ada yang berperan secarasignifikan (S), cukup signifikan (CS), kurang signifikan (KS), danada pula yang tidak signifikan (TS). Dari tinjauan KonselingIslam, baik peran ideal maupun peran aktual PAIF itumenunjukkan relevansi dengan standar Konseling Islam.Relevansi ini dapat dianalisis keterkaitannya dengan strategioptimalisasi peran PAIF dalam binwin.