PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL DALAM PEMBINAAN PERKAWINAN DI KABUPATEN SLEMAN (Tinjauan Konseling Islam)

Abstract

Abstrak KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan pihak pemerintah yang paling dibutuhkan dalam urusan perkawinan. Di dalam strukturnya ada Penghulu yang bertugas dalam pelayanan pencatatan perkawinan, Staf Pembinaan Perkawinan dan Keluarga Sakinah (Binwin KS) yang bertugas dalam pembinaan perkawinan dan keluarga sakinah, dan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) yang bertugas dalam bimbingan penyuluhan agama Islam. Dalam kasus di Kabupaten Sleman, DIY; peran ideal PAIF dalam pembinaan perkawinan (binwin) sudah bersifat Islami dan legal. Adapun kegiatannya terkelompok dalam 8 peran (P), yakni menjadi narasumber: penasihatan calon pengantin (catin) individual (P1), penasihatan catin berpasangan/ sepasang (P2), penasihatan catin klasikal/ kursus catin (P3), panitia kursus catin (P4), khutbah nikah (P5), penasihatan pascanikah individual (P6), penasihatan pascanikah berpasangan (P7), dan menjadi  Konsultan Perkawinan BP4 (P8). Dari 8 peran ideal tersebut yang dapat diperankan oleh para PAIF sebagai peran aktual di KUA se-Kabupaten Sleman adalah: P1, P2, P3, P6, P7, dan P8 dengan signifikasi peran yang berbeda-beda; ada yang berperan secara signifikan (S), cukup signifikan (CS), kurang signifikan (KS), dan ada pula yang tidak signifikan (TS). Dari tinjauan Konseling Islam, baik peran ideal maupun peran aktual PAIF itu menunjukkan relevansi dengan standar Konseling Islam. Relevansi ini dapat dianalisis keterkaitannya dengan strategi optimalisasi peran PAIF dalam binwin.Kata kunci: peran, penyuluh, bimbingan perkawinan, dan konseling Islam Abstract KUA (Kantor Urusan Agama / Office of Religious Affairs) is a part of the government that is needed the most in marriage affairs. In its structure, there are Marriage Registrar who works in marriage registration service, Staff of Pembinaan Perkawinan dan Keluarga Sakinah (Binwin KS) who works in marriage consultation and family with tranquility and Functional Islam Religion Counsellor (Penyuluh Agama Islam Fungsional/ PAIF) who works Islam religion guidance and counselling. In the case in Sleman Regency of DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta/ Yogyakarta Special Region; the ideal role of PAIF in marriage consultation (binwin) has had Islamic characteristics and legal. Meanwhile, the activities are categorized into 8 roles (P), as follows becoming: consultation resource person of future brides and bridegrooms individually (P1), consultation resource person of future brides and bridegrooms in couple (P2), consultation resource person of future brides and bridegrooms in a class/ in course (P3), course committee of future brides and bridegrooms individually (P4), in marriage khutbah (P5), consultation resource person of post marriage individually (P6), consultation resource person of post marriage in couple (P7), and becoming BP4 Marriage Consultant. Among the ideal 8 roles, the actual roles of PAIFs in KUA in Sleman Regency are P1, P2, P3, P6, P7, and P8 with different significance of the roles; there are ones with roles that are significant (S), significant enough (CS), less significant (KS), and not significant (TS). From Islamic Counselling review, both ideal role and actual role of PAIF show a relevance with Islamic Counselling standard. The correlation of the relevance and the role optimization strategy of PAIF in binwin can be analyzed.Keywords: role, counsellor, marriage consultation, and Islamic counselling