PROGRESIVISME: TITIK TEMU KEABSAHAN UU PESANTREN NOMOR 18 TAHUN 2019
Abstract
Pro kontra rancangan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan berakhir dengan disahkan UU Pesantren pada bulan Oktober Tahun 2019. Sebagai konsekuensi, ada enam poin utama dalam UU ini yaitu regulasi, dana abadi, Kyai berpendidikan, manajerial, kurikulum dan mutu. Butir lain mengatakan bahwa Pesantren harus dirancang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemandirian, profesional, akuntabilitas dan keberlanjutan. Semua butir dalam UU Pesantren mendukung adanya perubahan untuk mewujudkan sistem Pendidikan Pesantren yang maju dan modern tanpa menghilangkan kekhasan dan keunikannya. Berkaitan dengan persoalan tersebut terdapat salah satu aliran filsafat yang mendukung adanya perubahan dalam pelaksanaan Pendidikan. Aliran filsafat yang dimaksud adalah progresivisme. Progresivisme muncul untuk merespon praktik stagnasi dalam Pendidikan. Progresivisme menghendaki adanya perubahan Pendidikan yang lebih maju. Aliran Progresivisme mengutamakan Pendidikan berbasis pada anak, guru sebagai fasilitator dan pembimbing. Aliran ini hadir untuk membunuh sikap otoritarianisme dalam Pendidikan non demokratis. Penelitian ini adalah kualitatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah filosofis, sumber primer dalam penelitin ini adalah Undang-undang Pesantren Tahun 2019.