Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Pekerja Pembuat Atap di Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bisnis terhadap perempuan pekerja pembuat atap di Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja atap. Metode penelitian ini berupa penelitian normatif empiris, penelitian dengan melihat peristiwa yang terjadi ditengah masyarakat berdasarkan peraturan perundangundangan sehubungan dengan tinjauan yuridis terhadap kesejahteraan perempuan pekerja pembuat atap di Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan. Perlindungan hukum bisnis terhadap perempuan pekerja pembuat atap di Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan bukan hanya sekedar dari hubungan antara perempuan pembuat atap dengan pembeli atap dalam sebuah perjanjian jual beli, tetapi peran pemerintah harusnya dapat turun langsung melalui aparat pemerintah desa dengan melakukan perlindungan dengan cara membuat kelompok-kelompok tani/usaha, sehingga haknya dapat maksimal diberikan perlindungan oleh hukum. Apakah itu mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), asuransi sosial, maupun keberlangsungan dari usaha serta kearifan lokal dapat tumbuh dan terjaga di desa tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja atap di Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan adalah kurangnya kesadaran perempuan tentang pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam membuat atap, tidak adanya pelatihan yang diberikan pemerintah tentang usaha untuk membentuk kelompok pekerja/koperasi kepada perempuan pembuat atap serta daya saing kualitas dan kuantitas tidak mencirikan kearifan lokal dari Desa Amokuni. Rekomendasi yang peneliti berikan berupa: 1) Pemerintah daerah melalui kepala desa Amokuni, dapat mengakomodir perempuan pembuat atap untuk dibentuk kelompok tani/usaha yang berbadan hukum. 2) Perempuan pembuat atap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam menghasilkan lembaran atap sehingga kekhasan daerah dan kearifan lokalnya dapat terjaga.