Pelindungan Konsumen terhadap Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Sistem Hukum
Abstract
Kajian ini bertujuan menentukan pemenuhan hak konsumen terhadap JPH dalam perspektif sistem hukum dan Tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran terhadap JPH terkait hak konsumen. Metode Pendekatan: yuridis normatif melalui data sekunder dan teknik analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukan: Hak konsumen terhadap JPH dalam perspektif sistem hukum terkait struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum (BPJPH dan MUI) dapat menetapkan LPH, sehingga tumpang tindih, proses sertifikasi halal lebih panjang karena melibatkan beberapa lembaga. Substansi hukum JPH belum lengkap ; Permendag No. 29/2019 tidak mendukung dan tidak sinkron dengan UUJPH; Pasal 21 ayat (1) UUJPH menambah beban biaya pelaku usaha ; Pasal 46 dan Pasal 47 UUJPH menghambat produk dari luar negeri ke Indonesia. Budaya hukum pelaku usaha, meningkat sejak 2012- 2018, tercatat sebanyak 55.626 perusahaan disertifikasi halal, 65.116 sertifikat halal dan 688.615 produk disertifikasi halal. Tanggung jawab Pelaku usaha atas pelanggaran UU JPH terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang ; dan larangan bagi pelaku usaha karena tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Pelanggaran tersebut dikategorikan perbuatan melawan hukum, sehingga apabila berdasarkan strick liability atau vicarious liability bersalah, maka dikenakan sanksi hukum perdata dan pidana