Pelindungan Konsumen terhadap Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Sistem Hukum

Abstract

Kajian ini   bertujuan menentukan  pemenuhan hak konsumen terhadap  JPH dalam perspektif sistem hukum  dan Tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran  terhadap JPH  terkait hak konsumen. Metode Pendekatan: yuridis normatif  melalui data sekunder dan teknik analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukan: Hak konsumen terhadap JPH  dalam perspektif sistem hukum terkait struktur hukum,   substansi hukum, dan budaya hukum.  Struktur hukum (BPJPH dan MUI) dapat menetapkan LPH, sehingga tumpang tindih, proses sertifikasi halal  lebih panjang karena  melibatkan beberapa lembaga. Substansi hukum JPH belum lengkap ; Permendag No. 29/2019 tidak  mendukung dan  tidak sinkron dengan UUJPH; Pasal 21 ayat (1) UUJPH  menambah beban biaya pelaku usaha ; Pasal 46 dan Pasal 47 UUJPH menghambat produk dari luar negeri  ke  Indonesia.  Budaya hukum  pelaku usaha, meningkat sejak 2012- 2018, tercatat sebanyak 55.626 perusahaan disertifikasi halal, 65.116 sertifikat halal  dan 688.615 produk disertifikasi halal. Tanggung jawab Pelaku usaha  atas pelanggaran  UU JPH  terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang ; dan  larangan bagi pelaku usaha karena tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Pelanggaran tersebut dikategorikan  perbuatan melawan hukum, sehingga  apabila berdasarkan strick liability atau vicarious  liability  bersalah, maka dikenakan  sanksi  hukum perdata  dan pidana