Konsep Ihtikar dalam Prespektif Fuqaha dan Perbandingannya dengan Konsep Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Abstract
Abstrak : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan konsep ihtikar dalam prespektif fuqaha dan konsep monopoli dalam UU No. 5 Tahun 1999 serta perbandingan ihtikar dan monopoli. Penelitian ini bercorak library research salah satu jenis penelitian kepustakaan metode yang digunakan adalah metode komparatif dan studi literatur sedangkan analisis data menggunakan teknik analisis isi (content analisis). Hasil penelitian mengungkapkan ihtikar dalam prespektif fuqaha adalah pelaku ihtikar (muhtakir) menimbun dan menyimpan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat baik berupa makanan, pakaian dan segala bentuk yang merusak mekanisme pasar. Monopoli dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah pelaku monopoli menguasai produksi atas barang dan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Sedangkan perbandingannya adalah Muhtakir membeli makanan, menimbun dan menahannya untuk dijual kembali sehingga menyusahkan manusia mendapatkan barang tersebut, muhtakir menjual barang-barang makanan yang ditimbunnya pada waktu harga-harga naik sedangkan monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi yang nyata oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan jasa tertentu.