Perlindungan Hukum terhadap Debitur (Nasabah) dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan hukum terhadap debitur Kredit Tanpa Agunan terkait dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk peneyelesaian sengketa secara hukum dalam melindungi debitur (nasabah) selaku konsumen.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal/normatif atau peneltian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang dikaji.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) upaya perlindungan hukum terhadap debitur (nasabah) dalam perjanjian KTA ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen terdapat dalam pasal 18 tentang Pencantuman Klausula Baku. (2) bentuk penyelesaian sengketa secara hukum dalam melindungi debitur(nasabah) selaku konsumen dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara, yaitu penyelesaian sengketa melalui diluar pengadilan (non litigasi) dan penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan (litigasi).Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kredit Tanpa Agunan