Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online
Abstract
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Kemajuan juga telah melahirkan keresahan-keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime. Penipuan secara online adalah suatu bentuk kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi dalam melakukan perbuatannya. Selalu ada korban yang dirugikan dalam setiap kasus penipuan, sehingga kasus penipuan online telah diatur di dalam KUHP dan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online dalam perspektif hukum pidana di Indonesia (2) Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan hukum terkait penipuan online dapat diakomodasi melalui pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara preventif (non penal) dan represif (penal). Upaya preventif lebih fokus pada meminimalisir agar tidak terjadi tindakan penipuan secara online dengan melibatkan berbagai lembaga.