Relevansi Fatwa dalam Regulasi Perbankan Syariah Sebagai Landasan Operasional Perbankan Syariah

Abstract

Perkembangan perekonomian di Indonesia melalui dunia perbankan kerapkali menjadi acuan. Olehnya itu, dalam operasionalnya dibutuhkan regulasi perbankan syariah, sebagaimana dapat dicermati dalam: Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan sampai pada akhirnya disahkan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Akan tetapi, dalam pelaksanaan operasinal prinsip syariah, perbankan syariah memerlukan sebuah lembaga yang dapat mengawasi segala produknya. Sehingga dalam Undang-undang N0.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tepatnya pada pasal 26 secara tegas disebutkan bahwa bank syariah dalam operasinal produknya wajib tunduk kepada fatwa DSN-MUI. Selain itu, untuk menjamin bahwa keterkaitan fatwa DSN-MUI dapat dimasukan ke dalam peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah, dijelaskan dalam pasal 5, dengan jelas bahwa kewenanang KPS bertugas menafsirkan dan memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia. Dengan demikian, dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh dari produk peraturan Perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan Bahan-bahan pustaka sebagai bahan hukum sekunder. Kemudian, penulis memulai dengan teknik analisis data.Kata Kunci: Regulasi, Bank Syariah, Fatwa DSN-MUI.