Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah pada Pengadilan Agama di Indonesia

Abstract

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang salah satu kewenangan Pengadilan Agama mengadili sengketa perbankan syariah. Dalam penyelesaian sengketa, Pengadilan Agama menggunakan hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil berupa tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung dan hukum acara dalam KUHPerdata. Sedangkan hukum materiil berupa KHES, Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini berupaya menemukan pola penyelesaian sengketa perbankan syariah di Peradilan Agama, menemukan faktor penyebab terjadinya sengketa perbankan syariah serta menemukan dampak vonis terhadap perkembangan ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yaitu menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengadili sengketa perbankan syariah pada Pengadilan Agama. Adapun sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah ditemukan fakta yaitu; Pertama, Hakim mengadili sengketa perbankan syariah menggunakan: 1. Hukum formil berupa PERMA dan KUHPerdata, 2. Hukum materiil berupa KHES, Fatwa DSN-MUI, PBI serta OJK. Kedua, Menemukan faktor penyebab terjadinya sengketa yaitu: 1. Faktor Norma dalam akad, pemahaman yang kaku mengakibatkan wanprestasi, keadaan memaksa dan perbuatan melawan hukum, 2. Faktor pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, 3. Faktor sosial budaya konsumtif oleh pihak perbankan dan nasabah. Ketiga, Menemukan dampak vonis terhadap perkembangan ekonomi syariah keadilan, lembaga keuangan serta kesejahteraan rakyat. Maka merekomendasikan untuk menyempurnakan hukum formil peradilan Agama, menguatkan pemahaman nasabah dan perbankan syariah pada klausul akad perjanjian, perkembangan ekonomi syariah yang berdampak kepada lembaga keuangan, nasabah dan masyarakat secara umum