Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Investasi dan Jual beli saham masih dianggap sebagai salah satu kegiatan yang spekulatif dan dilarang agama karena sama dengan perjudian bagi masyarakat awam. Untuk meluruskan hal tersebut, artikel ini ditulis dengan tujuan menganalisis bagaimana investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengambil sumber penelitian dari wawancara beberapa investor dan ahli hukum ekonomi syariah, kemudian dokumen peraturan perundang-undangan, dan studi literatur yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sumber-sumber hukum islam yaitu al-Quran, hadits, fiqh, ijma’ ulama, dan pendapat ulama ditegaskan bahwa jual beli saham hukumnya halal. Kemudian, transaksi saham dari perspektif hukum ekonomi syariah dinilai dari penggunaan akad diketahui bahwa akad yang digunakan adalah Bai’ Al-Musawamah dan transaksi mengacu pada musyarakah atau syirkah. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI, sehingga jelas bahwa investasi menurut perspektif hukum ekonomi syariah adalah halal dengan tujuan investasi dan pengembangan aset, karena jual beli saham dengan underlaying saham adalah halal. Investment Of Sharia Shares In Indonesia Stock Exchange Representative In Sharia Law Economic Perspective AbstractInvestment and The sale and purchase of shares are still considered a speculative activity and is prohibited by religion because it is the same as gambling for ordinary people. To straighten this out, this study aims to analyze how Islamic stock investment in the Indonesia Stock Exchange from the perspective of Islamic economic law. The research method used is normative juridical with a qualitative approach. This research draws research sources from interviews with several investors and sharia economic law experts, then documents of laws and regulations, and literature studies related to research. The results show that investing and buying and selling of shares is halal and justified in the teachings of Islam, both Al-Qur'an, the Prophet's Hadith, Kaidah Fiqh, Ijma 'ulama, and the opinions of scholars. Then, from the perspective of sharia economic law, buying and selling or investing in shares for investment purposes is permitted, because buying and selling with underlying stocks is halal, even recommended because it fulfills investment and asset development of one of the maqasid sharia (Hifdzul maal). In addition, stock transactions from the perspective of sharia economic law are assessed from the use of the contract. It is known that the contract used is Bai 'Al-Musawamah and the transaction refers to musyarakah or syirkah.Keywords: Indonesia Stock Exchange; Sharia Economic Law; Investment; Stocks