PRAKTIK MEMPEKERJAKAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN EMOSI ANAK
Abstract
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya praktik mempekerjakan anak, dan mengetahui bentuk-bentuknya, dianalisis menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif, mencari pengaruhnya terhadap perkembangan emosi anak. Metode penelitian yang digunakan wawancara, dengan pendekatan kualitatif dan kesimpulan menggunakan analisis induktif. Hasil penelitian:1. Faktor penyebab terjadinya praktik mempekerjakan anak adalah faktor ekonomi, traficking, pengaruh lingkungan, rendahnya pendidikan, dan tidak adanya paying hokum yang jelas, 2. Bentuk praktik mempekerjakan anak adalah AYLA (anak yang dilacurkan), pembantu rumah tangga anak (PRTA), buruh diperkebunan, buruh bangunan, pengemis, pemulung, buruh panggul di pelabuhan dan terminal, penjual koran, buruh cuci dan steam. 3. Larangan Mempekerjakan anak dalam hukum positif dijelaskan dalam asas dan tujuan dari UU no 13 tahun 2003 dalam Pasal 2, dan pasal 68-74, terdapat di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003. Dalam Hukum Islam didukung dalil naqli dan dalil ‘aqli, dan terdapat dalam Firman Allah SWT yang artinya “dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka” dan hadis yang artinya “tidak boleh membuat mudarat dan tidak boleh menimbulkan mudarat bagi orang lain di dalam Islam”. Praktik mempekerjakan anak berpengaruh terhadap perkembangan emosi anak dengan mengembangkan skema negatif yang berpengaruh pada pengalaman yang akan diinterpretasikannya. Kata Kunci: Mempekerjakan Anak, Perspektif, Hukum Islam, Hukum Positif, Perkembangan Emosi