DELINKUENSI PENYALAHGUNA NARKOBA PADA ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Angka penyalahguna narkoba di Bandar Lampung mengalami peningkatan di empat tahun terakhir (2014-2018) sebesar 42,2%. Kondisi tersebut menempatkan Lampung berada di peringkat ke-10 pada 2014, dan terakhir tahun 2018 menjadi peringkat delapan nasional. Hasil tangkapan Badan Narkotika (BNN), selama Maret 2018 ini, Indonesia merupakan salah satu negara target pengedar narkoba dan Indonesia masuk ke situasi darurat narkoba dengan korban akibat narkoba yang mencapai 3,7 juta orang yang terdiri dari laki-laki sebesar 72,36% dan perempuan 27,64% diantaranya 16,99% rumah tangga, 59,29% pekerja, dan 23,72% pelajar (BNN, 2018). Hal ini menunjukan anak di bawah umur memiliki porsi yang cukup besar baik bagi penyalahgunaan narkoba. Secara lebih spesifik, data Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung di tahun 2018 menangani 161 kasus dan kasus terbanyak yaitu narkoba sebesar 71 anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan penelitian studi kasus perilaku delikuensi penyalahguna narkoba anak di LPKA Bandar Lampung. Subjek adalah salah satu anak yang sedang menjalani pembinaan karena kasus narkoba di LPKA Bandar Lampung. Hasil triangulasi data penelitian menunjukan bahwa perilaku delikuensi penyalahguna narkoba pada anak disebabkan tiga faktor utama, yaitu keluarga, pendidikan dan pengaruh lingkungan.