Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Abstract

Tanpa Rokok di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan yaitu masih banyaknya pegawai yang merokok di kawasan tanpa rokok karena belum adanya sikap yang tegas untuk pelaku yang melanggar Peraturan Daerah serta tingkat pengawasan masih lemah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, serta untuk mengetahui kendala-kendala Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selanjutnya pada kerangka berfikir tetap mengacu pada konsep teori diatas dengan masing-masing aspek dan indikator-indikator tersebut. Teori yang digunakan peneliti ialah implementasi menurut Edward III (1980 : 10-11) dengan empat faktor yaitu komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana dan struktur birokrasi. Jenis penelitian yang digunakan ialah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, informan penelitian berjumlah 26 orang dan 1 orang key informan. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dengan menggunakan (pedoman wawancara), observasi ( daftar ceklis), dokumentasi selanjutnya analisis data yang dilakukan dengan secara kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan peneliti yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan daerah Kabupaten Bintan nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan : 1. Komunikasi sudah terlaksana dari pembinaan dan pengawasan, 2. Sumber daya sudah dibentuk Tim Pemantau KTR dan KTM, 3. Sikap pelaksana masih belum menjalankan tugas seperti membentuk Tim Pemantau Pembantu KTR dan KTM, 4. Struktur birokrasi yaitu sudah tugas masing-masing OPD yang telah ditetapkan. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwa sikap pelaksana masih belum menjalankan tugas dengan pengawasan yang tegas terhadap penerapan peraturan daerah kawasan tanpa rokok sehingga masih ada pegawai yang merokok diruangan kantor dan dikantin. Saran dari penelitian ini perlu adanya grup pengaduan terbuka misalnya grup wa, line, bbm dan sebagainya yang bisa diakses semua masyarakat sehingga kapan saja dan siapa saja bisa menggunggah bukti pelanggaran tanpa menunjukkan identitas diri.