Efektivitas Reformasi Agraria Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bintan
Abstract
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/ kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas dari reformasi agraria melalui program PTSL ini. Program PTSL mulai dilaksanakan di Kabupaten Bintan pada tahun 2017, tetapi program ini kurang efektif dikarenakan masih ada beberapa masyarakat yang mengeluh belum menerima sertifikat dari program PTSL ini, dan dari ke empat indicator pengukur keefektivan itu hanya satu indicator yang tercapai hasilnya. sedangkan tujuan dari program PTSL untuk percepatan pendaftaran tanah agar mengurangi sengketa tanah dan tertib administrasi pertanahan dan juga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.