Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Implementasi Undang-Undang Desa

Abstract

Implementasi kebijakan Undang-Undang Desa memerlukan dukungan dari kelembagaan pemerintahan desa dengan pola strategi pemberdayaan masyarakat desa sesuai potensi lokal yang ada. Pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi harapan semua masyarakat desa untuk mewujudkan desa mandiri yang memiliki jatidiri, merupakan penghargaan dalam hak asal usul desa dengan pola pendekatan pemberdayaan masyarakat desa yang memposisikan masyarakat desa sebagai subjek/pelaku utama bukan hanya sebagai obyek /sasaran saja dari program kegiatan pembangunan desa. Penelitian ini dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kemampuan kelembagaan pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat desa menuju desa mandiri sesuai amanah Undang-Undang Desa. Keberhasilan implementasi Undang-Undang Desa secara nyata dipengaruhi adanya dukungan dari pemerintahan kelembagaan desa yaitu antara lain Pemerintah Desa/ Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD/LKMD, PKK, Karangtaruna, BKM/UPK PNPM, Dukuh, RW, RT dan kelompok-kelompok swadaya masyarakat lainnya. Yang menjadi tantangan adalah  kinerja kelembagaan sesuai tugas pokok fungsi desa tersebut berkontribusi secara optimal pada pembangunan kesejahteraan masyarakat desa. Maka peran pemerintahan kelembagaan desa ini diperlukan dalam mewujudkan pemberdayaan desa sesuai potensi, karakteristik/ budaya lokal desa setempat.