MASYARAKAT SIPIL DAN PENGELOLAAN ZAKAT: REPOSISI LAZ BERDASARKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2011

Abstract

Di tengah semangat masyarakat sipil dalam memberdayakan dana zakat, muncul kemudian regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Regulasi ini terkesan bertentangan dengan perjalanan pengelolaan zakat sebelumnya. Penelitian ini berbasis studi literatur dari kajian literatur zakat klasik hingga kontempore, dapat disimpulkan hasil penelitian ini : pertama bahwa UU tersebut merubah struktur LAZ menjadi sub-ordinasi dari pemerintah, sehingga semangat kebersamaan yang ada dalam UU sebelumnya, diubah menjadi semangat sentralisasi, kedua syarat pendirian LAZ pun dirasa semakin sulit. UU baru memerintahkan LAZ yang mayoritas berbentuk yayasan, untuk berubah menjadi organisasi masyarakat dan mendapatkan rekomendasi BAZNAS dan pejabat berwenang. ketiga adanya ancaman sanksi pidana juga hal lain yang menghambat masyarakat sipil dalam mengelola zakat. Posisi amil tradisional dalam UU ini dianggap ilegal. Dan pelakunya terancam pidana kurungan maupun denda.Kata Kunci: Lembaga Zakat, Regulasi, Yayasan,Masyarakat