REDESAIN MEKANISME PEMBUKTIAN NILAI PABEAN OLEH ADMINISTRASI KEPABEANAN SESUAI KETENTUAN WTO

Abstract

Berdasarkan analisa terhadap putusan-putusan Pengadilan Pajak tahun 2018 dalam sengketa nilai pabean, pertimbangan hakim dalam putusan-putusan yang mengalahkan DJBC sebagian besar disebabkan pemohon banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi di persidangan berdasarkan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi seperti Sales Contract, Purchase Order, bukti pembayaran, dan pembukuan. Namun apabila terdapat bukti-bukti yang tidak lengkap atau terdapat nilai yang berbeda kemungkinan besar permohonan banding ditolak. Dalam rangka menggali bagaimana pembuktian nilai pabean dari aspek normatif dan empiris maka disusun penelitian atas aspek hukum pembuktian  nilai babean berdasarkan ketentuan WTO Agreemet on Implementation of Article VII of GATT . Analisis normatif dalam penelitian ini membatasi aspek hukum pembuktian sebagai dasar penetapan nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak. Penelitian yuridis normatif terkait hukum pembuktian menghasilkan kesimpulan bahwa ketentuan pembalikan beban pembuktian tercantum dalam WTO Valuation Agreement yaitu pada pasal 17 dan WTO Ministerial Decission 6.1 yang telah diratifikasi dengan UU No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan WTO. Selain itu, Komite Teknis Penilaian Bea Cukai Organisasi Bea Cukai Dunia telah menerbitkan Studi Kasus 13.1: "Penerapan Keputusan 6.1 dari Komite Penilaian Bea Cukai".