KLAUSUL FORCE MAJEURE AKIBAT COVID-19 DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

Abstract

Perjanjian kredit biasanya memuat klausul-klausul terkait hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur, namun terkadang dimasukkan klausul force majeure jika dikemudian hari terjadi keadaan diluar kehendak para pihak seperti bencana alam atau adanya peperangan. Klausul force majeure yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPer yang mana terdapat empat unsur yaitu adanya kejadian yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan, ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur, faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. COVID-19 dianggap sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Karena hal tersebut, COVID-19 masuk kedalam kategori force majeure relatif atau sementara. Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk membantu masyarakat dalam hal ini pelaku umkm yang menjadi debitur yang terdampak COVID-19 dengan memberikan kelonggaran kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Harapannya adalah meningkatkan ketahanan bisnis debitur di tengah krisis akibat pandemi COVID-19.