TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PEMBINAAN WARGA BINAAN WANITA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA TIMUR

Abstract

Tujuan pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Indonesia adalah supaya narapidana dapat memperbaiki dirinya sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat tercapai agar, narapidana dibina dan dibimbing menjadi orang yang lebih baik. Seseorang menjadi narapidana tidak hanya disebabkan faktor-faktor penyebab kejahatan yang datang dari luar bersifat material, tapi juga faktor mental spritualnya yang sudah rusak akibat dari kesalahan dan sosialisasi yang membentuk pribadinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan wanita di LAPAS Perempuan? 2.Apa yang menjadi kendala pelaksanaan pembinaan warga binaan wanita di LAPAS Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif yaitu menganalisis kaitan  antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan pembinaan narapidana wanita yang ada di LAPAS Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur  memuat beberapa prosedur mulai dari penerimaan narapidana, pendaftaran hingga selanjutnya tahap pelaksanaan pembinaan narapidana. Di tahap pelaksanaan itu sendiri terdiri dari 4 (empat) tahap yakni tahap awal mengajarkan para narapidana untuk memiliki kesadaran agama dan hukum,  tahap lanjutan yang memberi arahan kepada para narapidana untuk senantiasa  menampilkan bakat dan ketrampilannya agar saat di dalam LAPAS, narapidana ada  kegiatan positif yang dilakukan. Selanjutnya di tahap lanjutan yang kedua  narapidana yang telah menjalani separuh masa pidananya yang menurut Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP) diperbolehkan untuk diluar tembok (Asimilasi), di tahap yang terakhir ini diberi bekal untuk menjadi manusia yang mandiri, hidup bahagia dan berpatisipasi aktif di masyakat kembali. Beberapa kendala-kendala pelaksanaan pembinaan warga binaan di LAPAS adalah Kondisi over kapasitas LAPAS; Sebagian WBP tidak memiliki keluarga yang jelas; Masih kurangnya personil pengamanan pada LAPAS; Kurangnya perhatian terhadap pemenuhan fasilitas lembaga Pada LAPAS; Kurangnya SDM seperti tenaga bantuan Guru dan tenaga Pelatih.