PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK OBJEK KEJAHATAN PORNOGRAFI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Studi Kasus Putusan Nomor 1363/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL

Abstract

Masalah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi objek kejahatan di Indonesia sangat penting karena mereka adalah generasi penerus masa depan bangsa. Salah satu ancaman bagi anak adalah pengaruh pornografi online dimana dunia online saat ini adalah hal yang umum bagi masyarakat. Agar masyarakat mengetahui apakah negara telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak objek kejahatan pornografi online melalui Undang-Undang Pornografi dan untuk mengetahui sejauh mana Undang-Undang  Pornografi dijadikan sebagai acuan mendapatkan perlindungan hukum dari pelaku kejahatan pornografi online. Pada penelitian ini dianalisa secara yuridis dengan pemaparan deduktif mengenai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pornografi dalam kaitannya dengan perlindungan hukum anak objek kejahatan pornografi. Didapati bahwa sejak bagian awal Undang-Undang Pornografi telah menunjukkan semangat perlindungan hukum terhadap anak dimulai dari definisi batasan usia yang dikategorikan anak, tujuan Undang-Undang yang dengan jelas memuat kata-kata melindungi anak, hingga ketentuan pidana yang mengatur adanya tambahan hukuman sepertiga dari maksimum ancaman pidana jika kejahatan pornografi melibatkan anak.   Dalam putusan Nomor 1363/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL, Undang-Undang Pornografi disebutkan sebagai acuan dalam amar putusan selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam penjatuhan pidana penjara dan pidana denda dalam putusan tidak menunjukkan bahwa yang digunakan adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pornografi. Padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika ada aturan yang berbeda maka yang lebih berat ketentuan pidananya yang digunakan. Dari hal tersebut di atas dapat terlihat bahwa Undang-Undang Pornografi sudah hadir untuk menjawab kebutuhan perlindungan hukum terhadap anak objek kejahatan pornografi online. Kemudian putusan pidana terkait kejahatan pornografi sebaiknya konsisten mengacu kepada Undang-Undang Pornografi agar dapat berperan optimal dalam pencegahan terjadinya kejahatan serupa terulang kembali dan menjamin perlindungan hukum bagi anak.