PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI BAWAH UMUR YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA JENIS GANJA KERING (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor :68/PID.SUS/2013/PTR.)
Abstract
Keterlibatan anak dalam dunia narkotika, tidak lepas dari kontrol orang tua, karena sebagaimana mestinya orang tua harus melindungi, mendidik dan memberikan kehidupan yang layak baik kebutuhan dari segi fisik maupun psikis. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkotika. Dengan memberikan pendidikan agama maupun pendidikan umum. Generasi muda adalah tulang punggung bangsa dan Negara, sehingga anak walaupun harus berhadapan dengan hukum harus tetap mendapatkan perlindungan. Dalam penulisan skripsi ini penulis memberikan contoh kasus seorang anak yang menyalahgunakan narkotika dan telah diputus dengan sanksi pidana penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusannya Nomor 68/PID.SUS/2013/PTR. Adapun rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur yang menyalahgunakan narkotika ? dan (2) Bagaimana penerapan hukum materiil terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Nomor : 68/PID.SUS/2013/PTR ?. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Penerapan hukum materiil terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Nomor : 68/PID.SUS/2013/PTR, ternyata ada perbedaan tafsir dan perbedaan pertimbangan sehingga terjadi perbedaan pemberian sanksi pidana terhadap terdakwa. Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sedangkan hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan sanksi lebih berat yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara., yang akhirnya harus dijalani, karena perkara ini hanya sampai di tingkat banding di pengadilan Tinggi.