PERANAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA DALAM MELINDUNGI OJEK ONLINE SAAT BERLAKUNYA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA KERINGANAN KREDIT STUDI KASUS DI DKI JAKARTA
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang mengatur bahwa debitur terdampak corona mendapatkan restrukturisasi kredit khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan dan lainnya. Salah satunya poinnya terkait relaksasi penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga kredit bagi debitur di sektor informal, usaha mikro, pekerja yang digaji per hari dan menjalankan usaha di bidang produktif. Permasalahannya adalah bagaimana peran peraturan OJK dalam meringankan kredit Ojek Online? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap ojek online saat berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka keringanan kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya adalah Peran peraturan OJK dalam meringankan kredit Ojek Online yaitu dengan memanggil dua perusahaan transportasi ojek online untuk pengajuan keringanan kredit yang dilakukan secara kolektif agar dapat memberikan data para pengemudi dan data kendaraannya seperti nomor mesin dan nomor angka agar memudahkan pengajuan. Hal ini sesuai dengan aturan kelonggaran kredit yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical. Para pengemudi transportasi online ini masuk ke dalam kategori pelonggaran kredit selama satu tahun akibat dampak pandemi virus korona atau Covid-19.