BPJS Kesehatan Syari’ah (Mengagas Prinsip-Prinsip BPJS Kesehatan Perspektif Saddu Dzarî'ah)
Abstract
Abstrak Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan kondisi BPJS Kesehatan yang real terjadi di kota bengkulu, kemudian dari temuan data dilapangan akan dilakukan analisis secara mendalam apakah terdapat hal-hal yang melangar konsep syari'ah, sehinga apabila dijumpai bentuk-bentuk pelangaran syari’ah tersebut bisa segera dicarikan solusinya mengunakan pendekatan saddu dzari'ah. Dalam mengumpulkan data penelitian, peneliti mengunakan Teknik purposif sampling untuk memudahkan mengumpulkan data dari informan. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunkan adalah wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian dilapangan peneliti berhasil membuat dua rumusan penting, yaitu pertama, Program BPJS Kesehatan di Kota Bengkulu ada yang sudah sesuai dengan syari’ah secara kaffah dan ada yang masih belum sesuai dengan syari’ah secara kaffah sehinga perlu diadakan penyesuaian-penyesuaian agar bisa sesuai dengan syari’ah secara kaffah. Program BPJS Kesehatan di Kota Bengkulu yang sudah sesuai dengan syari’ah secara kaffah adalah BPJS Kesehatan yang untuk PBI (Peserta Bantuan Iuran) karena ansih akad tabarru’. Sedangkan program BPJS Kesehatn di Kota Bengkulu yang masih belum sesuai dengan syari’ah secara kaffah adalah program BPJS Kesehatan Non PBI dan BPJS Kesehatan Mandiri. Ketidaksesuaian ini disebabkan masih adanya unsur gharar (ketidak jelasan), maysir (perjudian), Dholim (aniyaya), Ikroh (pemaksaan), Riba dan intifa’ harom (Riba dan pemanfaatan barang haram). Rumusan yang kedua, konsep BPJS Kesehatan agar sesuai dengan syari’ah secara kaffah adalah yang telah terbebas dari unsur gharar (ketidak jelasan), maysir (perjudian), Dholim (aniyaya), Ikroh (pemaksaan), Riba dan intifa’ harom (Riba dan pemanfaatan barang haram). Cara menghilangkan unsur ghoror adalah uang iuran bulanan yang berasal dari peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah digunakan harus dikembalikan ke peserta BPJS kesehatan atau paling tidak ditawarkan ke orang yang iuran dana tersebut mau di ambil dananya atau mau di hibahkan sehinga dana tersebut bisa dipergunakan berobat oleh orang lain. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya pemisahan iuran dari peserta BPJS Kesehatan menjadi uang hibah (tabarru) dan tabungan yang dikelola secara syariah (tijarah) yang besaran presentase keuntungan telah disepakati terlebih dahulu. Unsur maysir (spekulasi/untung-untungan yang tidak pasti) yang ada pada BPJS Kesehatan juga bisa dihilangkan apabila ada refund (pengembalian) dana peserta yang tidak digunakan oleh peserta tersebut. Unsur dholim dapat dihilangkan dengan cara melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan, jangan sampai ada hak yang tidak diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan dan jika ditemukan pelangaran maka perlu ada sanksi tegas sehinga dikemudian hari tidak ada lagi hak peserta BPJS Kesehatan yang dilanggar. Yang tidak kalah penting perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif lagi kepada para peserta BPJS Kesehatan agar mereka mengerti hak dan kewajiban sebagai peserta sehinga ketika ada pelangaran mereka segera melaporkan. Selain itu, perlu juga dilakukan kroscek penyebab Peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran tepat waktu sehinga apabila ada unsur keteledoran maka boleh diberikan sanksi denda akan tetapi jika penyebabnya bukan karena ketelodoran tapi memang karena ketidak mampuan maka tidak boleh diberikan sanksi denda. Unsur ikroh (memaksa) sebenarnya juga bisa dihilangkan dengan cara dengan merubah aturan yang ada pada akad BPJS Kesehatan yakni aturan harus ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan menjadi takhyir (bebas memilih) untuk ikut atau tidak ikut program BPJS Kesehatan serta persoalan dana yang terkumpul dari hasil iuran harus dihibahkan menjadi tidak harus dihibahkan melainkan peserta diberikan kebebasan untuk memilih. Unsur riba intifa’ harom (pemanfaatan barang haram) sebenarnya bisa dihilangkan dengan cara dengan merubah aturan tentang penyimpanan dana hasil iuran dari peserta BPJS yakni dengan menyimpannya di bank-bank yang telah menerapkan nilai-nilai syari’ah atau dana yang berasal dari peserta BPJS Kesehatan diinvestasikan ke sektor riil yang halal dan dibenarkan oleh syari’ah, misalkan diinvestasikan ke sektor perkebunan, peternakan dan lain sebagainya.