Alih Fungsi Tanah Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Abstract

Abstrak Tulisan ini mengkaji korelasi antara Negara dalam bentuk Undang- Undang dan peraturannya serta Agama melalui Al-Quran dan pendapat- pendapat mazhab dalam merumuskan permasalahan wakaf, ruislag, dan azaz pemanfaatan demi kepentingan umum atau kemaslahatan umat. Sehubungan dengan kebutuhan tanah yang semakin meningkat dan luas tanah yang mulai berkurang serta perkembangan pembangunan yang semakin meningkat. Tulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif referensial dengan nuansa kajian fiqh muamlat dan hukum Islam. Adapun hasil dari tulisan ini, bahwa alih fungsi tanah wakaf dalam pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dapat dibenarkan bila alasan-alasannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam Hukum Islam diadakannya pembenaran peruntukkan atau pengalihan tanah wakaf dengan syarat bahwa tanah yang telah dialihkan tersebut memang mempunyai manfaat yang jauh lebih baik demi kemaslahatan umat atau kepentingan umum.