Ijtihad Hakim terhadap Penyelesaian Sengketa Harta Bersama

Abstract

Sengketa harta bersama terlahir dari putusnya suatu ikatan perkawinan, yang disebabkan oleh perceraian atau meninggal dunia. Pengadilan berperan penting dalam penyelesaian perkara tersebut dengan penuh kesetaraan dan keadilan dalam putusannya. Problem akademik yang melatarbelakangi penelitian ini adalah bagaimana metode penetapan hukum hakim dalam penyelesaian perkara sengketa harta bersama, ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam belum sepenuhnya mampu mengakomodir permasalahan yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metodologi penetapan hukum dan paradigma putusan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Jenis penelitian ini adalah penelitian analisis-deskriptif dan bentuk kajian pustaka. Data penelitian bersumber dari peraturan perundang-undangan, kompilasi hukum Islam, dengan menggunakan pendekatan konsep keadilan dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukan  bahwa dalam penyelesaian sengketa harta bersama, hakim harus terus berupaya melakukan terobosan dalam menyelesaikan sengketa harta bersama ketika undang-undang tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang konkret di masyarakat. Ijtihad hakim menjadi barometer penetapan hukum hakim dalam memutus perkara yang sesuai dengan fakta hukum yang ada, agar terciptanya kemaslahatan dan keadilan hukum dalam putusannya.