MEMBANGUN DESA MASA DEPAN YANG IDEAL: Kendala dan Kebutuhan Pemerintahan Desa dalam Mengimplementasikan Undang-undang Desa
Abstract
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah diundangkan tanggal 15 Januari 2014 dan dinyatakan berlaku pada hari yang sama. Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa mengalami sejumlah kendala dan sejumlah kebutuhan untuk mengimplementasikannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membahas dua hal. Pertama, kendala pemerintah desa dalam mengimplementasikan UU Desa. Kedua, kebutuhan pemerintah desa untuk mengimplementasikan UU Desa. Hasil kajian menunjukkan, bahwa dalam rangka mengimlementasikan UU Desa, pemerintah desa menghadapi sejumlah kendala yaitu. (1). Kendala legislasi dan regulasi tentang desa. Banyak substansi aturan yang membingungkan dan belum dibuat. Aturan yang menyangkut kelembagaan yang mengurus desa juga menimbulkan kebingungan. (2). Banyak aparatur pemerintah desa yang belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk implementasi UU Desa. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, seperti ketersediaan jumlah aparatur profesional yang bisa bertindak efektif dan efisien, terbuka, serta bertanggungjawab. (3). Budaya pemerintah desa dan masyarakat desa, khususnya dalam merancang kebutuhan masyarakat yang partisipatif dan transparan belum mapan. Kebutuhan pemerintah desa meliputi: (1). Sosialisasi berbagai aturan yang mengatur pemerintah desa. (2). Pelatihan terhadap aparatur desa. (3). Perlu membangun budaya pemerintah desa dan masyarakat desa yang partisipatif, transparan untuk mendukung implementasi UU Desa agar lebih optimal. (4). Memperkuat pendamping pembangunan desa dan kontrol masyarakat. Rekomendasi (1). Mempercepat pelengkapan regulasi yang mengatur UU Desa dan memperluas sosialisasinya. (2). Memberi pelatihan kepada aparatur desa agar profesional dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. (3). Melatih masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan ikut mengontrol penggunaan dana desa.