Analisis Pelelangan Barang Jaminan Di PT Pegadaian (Persero) Syariah Jember Tahun 2020
Abstract
Perusahaan umum pegadaian sampai saat ini merupakan satu-satunya lembaga formal di indonesia berdasarkan hukum di perbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk jasa gadai. Namun dalam perkembangannya selalu ada nasabah yang tidak mampu menebus barang yang di gadaikan. Barang yang digadaikan dijual oleh pegadaian syariah dengan cara dilelang. Oleh karena itu pegadaian syariah terdapat suatu pelelangan barang gadai yang merupakan suatu penyitaan barang milik rahn yang tidak mampu menebusnya dalam jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu jatuh tempo yang sudah ditentukan yaitu 120 hari. Lelang dalam penggolongannyapun tidaklah mudah, tidak terlepas dengan permasalahan seperti kesulitan mencari nasabah yang mempunyai barang jaminan yang akan dilelang, barang yang tidak laku karena penwaran barang yang lebih rendah dari pinjaman maupun barang dengan taksiran terlalu tinggi. Dan pada akhirnya pihak pegadaian syariah yang menanggung semuanya dalam mengalami kerugian Kata Kunci: Pelalangan Barang, Pegadaian