Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) berbasis Masyarakat di Gampong Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini mencakup dua hal penting, yaitu pemahaman tentang anggaran dan pelatihan menyusun anggaran. Sementara pelatihan ini lebih dikhususkan pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dari materi pelatihan ini, dan kegiatan ini dilakukan dengan metode pelatihan dengan berpedoman pada undang-undang dan petunjuk teknis pemerintah yang berhubungan dengan anggaran gampong yaitu Peraturan Menteri Desa, Pemukiman Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, Qanun Kota Banda Aceh Nomor. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMG, RKPG dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gampong. Pelaksanaan Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) berbasis masyarakat di Gampong Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh ini agar peserta yang mengikuti diharapkan mampu menyerap, sehingga pada pelaksanaannya nanti tepat dan benar mengingat aparatur pemerintah yang baru belum memahmi betul tentang perencanaa anggaran gampong. Adapun pelaksanaan selama ini lebih mengikuti format-format yang ada sebelumnya sehingga bila ada hal yang baru akan sulit untuk memahaminya. Dengan adanya kegiatan pengabdian ini, diharapkan peserta yang mengikutinya dapa benar-benar dan mampu menguasai ilmu di bidang penyusunan anggaran, sehingga perangkat gampong khususnya di Gampong Alue Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh mampu dan dapat membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) di Tingkat Gampong sesuai yang diharapkan.