Nikah Sirri “Kajian Analisa Teori Sosiologi”

Abstract

Hukum perkawinan di Indonesia masih menimbulkan problem yang pelik. Salah satu di antaranya adalah dualisme payung hukum perkawinan (hukum Islam dan hukum nasional). Sebagai bangsa dengan penduduk mayoritas memeluk Islam, positivisasi hukum perkawinan Islam tidak tuntas karena masih muncul pertentangan hukum di antara keduanya. Soal pencatatan nikah, misalnya, masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Sering masalah nikah sirri dipandang sebagai masalah fiqh biasa. Begitu banyak ulama yang membolehkan atau bahkan menikahkan pasangan nikah sirri. Padahal, hukum perkawinan sudah sangat gamblang menjelaskan risiko yang bakal dihadapi. Berlindung di balik hukum perkawinan Islam yang membolehkan nikah sirri adalah argumentasi yang lemah, cupet, dan tidak kontekstual. Masalah perkawinan yang berimplikasi panjang itu tidakkah cukup meyakinkan untuk dicatatkan kepada pihak yang berwenang. Dengan melihat implikasi dan risiko yang mungkin dihadapi, bukankah perkawinan justru lebih kuat illat (ratio legis)-nya untuk diadministrasikan secara baik (qiyas aulawi). Selama ini pelaku sering menganggap enteng risiko nikah sirri. Mereka seolah lupa bahwa anak hasil perkawinan sirri akan menanggung aib seumur hidup akibat kelakuan bapak-ibunya. Belum lagi masalah akta kelahiran, hak waris, wali nikah, dan seterusnya.