Fenomena Praktik Perjanjian Pinjam Nama Dalam Masyarakat dan Kaitannya dengan Kepailitan
Abstract
Perjanjian pinjam nama (nominee) pada awalnya berkembang di negara yang menganut sistem hukum Common Law, namun seiring dengan berjalannya waktu dan karena perkembangan lalu lintas perdagangan yang tanpa batas (borderless), negara yang menganut sistem hukum Civil Law, salah satunya Indonesia, juga mulai melakukan perjanjian pinjam nama. Namun, meski perjanjian pinjam nama berkembang dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sebelum adanya Undang-Undang Pengampunan Pajak, di Indonesia tidak terdapat landasan hukum yang secara eksplisit menerangkan tentang adanya perjanjian pinjam nama/nominee. Dalam praktek komersial, perjanjian pinjam nama merujuk pada pemahaman mengenai adanya pihak yang secara hukum memiliki suatu obyek, namun keuntungan memiliki obyek tersebut diperoleh oleh pihak lain. Apabila pihak yang dipinjam nama kemudian dinyatakan pailit, maka obyek yang dipinjam namakan akan masuk dalam boedel pailit. Kata Kunci: Pengampunan Pajak, Kepailitan, Perjanjian Pinjam Nama.