Masyarakat Dalam Kepastian Hukum Dan Penetapan Penolakan Waris Terhadap Adanya Perjanjian Pembagian Hasil Penjualan Warisan

Abstract

Penelitian ditujukan untuk mengkaji kepastian hukum mengenai pelaksanaan dari penetapan Pengadilan Negeri tentang penolakan waris terhadap adanya perjanjian pembagian hasil penjualan warisan berupa hak milik atas tanah yang dibuat oleh ahli waris Warga Negara Asing yang telah menolak warisan dan ahli waris lainnya. Penelitian ini merumuskan masalah mengenai bagaimana kepastian hukum pelaksanaan penetapan penolakan waris terhadap adanya pembuatan perjanjian pembagian warisan hak milik atas tanah oleh ahli waris Warga Negara Asing yang telah menolak warisan. Penelitian dengan mengkaji penerapan norma-norma hukum dalam suatu hukum positif untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum. Hasil dari penelitian itu yaitu kedudukan penetapan Pengadilan Negeri tentang penolakan waris memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan perjanjian pembagian hasil penjualan warisan hak milik atas tanah yang dibuat oleh ahli waris Warga Negara Asing yang telah menolak warisan. Hal ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan penetapan penolakan waris yang seharusnya mengikat para ahli waris dan pihak ketiga. Kata Kunci : Penolakan Waris, Perjanjian, Warisan