Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Kuasa Lisan Terhadap Masyarakat Umum
Abstract
d.com Abstract Akta merupakan surat yang ditandatangani, memuat keterangan tentang kejadian atau hal–hal yang merupakan dasar dari suatu perjanjian. Merujuk pada Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbuatan yang menimbulkan akibat hukum dimana dalam hal ini adanya perjanjian pemberian kuasa, dalam bentuk bukti tulisan, meskipun dalam hubungan keperdataan, kata sepakat antara kedua belah pihak perjanjian telah mengikat, dan perjanjian tidak perlu dibuat dalam bentuk formal. Namun, adanya bukti tulisan lebih memiliki kepastian hukum dibandingkan dengan hanya sebuah kesepakatan yang diucapkan secara lisan jika kemudian timbul sengketa. Pokok pembahasan penelitian ini adalah fenomena dalam praktik kenotariatan terdapat perbuatan-perbuatan menyimpang yang timbul, baik penyimpangan itu berasal dari pihak notaris maupun pihak penghadap. Penelitian ini kemudian bertujuan melakukan analisis terhadap kuasa lisan sebagai dasar dari pembuatan akta otentik di hadapan notaris. Penelitian ini hendak menganalisis tanggung jawab notaris atas akta otentik yang telah dibuat berdasarkan kuasa lisan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kuasa lisan dapat digunakan dalam pembuatan akta otentik, bergantung dari tindakan hukum yang hendak dibuat dalam pembuatan akta otentik tersebut. Bilamana tindakan hukum yang menurut undang-undang mewajibkan suatu tindakan hukum tersebut pada saat melakukan perjanjian antara para pihak apabila dasarnya perjanjian pemberian kuasa, maka kuasa tersebut berdasarkan undang-undang harus dalam bentuk akta otentik Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Notaris, Kuasa Lisan