Tindak Pidana Menguasai dan Menggunakan Narkotika Oleh BH Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Abstract
ABSTRAK Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat diperbolehkan menggunakan narkotika hanya untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan saja, Penggunaan narkotika selain untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika. Terkait tindak pidana dengan terdakwa BH yang diduga menguasai dan menggunakan narkotika. Pada kasus tersebut, Majelis Hakim memutus BH tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya dan oleh karena itu BH dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. BH yang melakukan penguasaan dan penyalahgunaan narkotika, diterapkan ketentuan pasal yang tepat yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Kunci: Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pertanggungjawaban pidana.