Tanggung Gugat Kantor Pertanahan Kota X Atas Kerugian Yang Diderita Oleh Bank MS Karena Tidak Terpasangnya Obyek Jaminan
Abstract
ABSTRAK Hak penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Kota adalah tanah yang berstatus Hak Pengelolaan, maka kewenangannya adalah merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah, mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya, dan menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Lalu disisi lain, pihak Debitur SK melakukan pinjaman kredit terhadap Bank MS sebanyak 3 (tiga) kali dengan total Rp 3.500.000.000, 00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan bukti kepemilikan atas tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Debitur SK. Namun, pada saat akan dilakukan pemasangan Hak Tanggungan peringkat ketiga ini tidak dapat terpasang seperti yang sebelumnya telah dilakukan dikarenakan baru diketahui bahwa SHGB yang menjadi jaminan tersebut berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota. Pihak Kantor Pertanahan dalam hal ini telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum karena pada saat pemasangan Hak Tanggungan peringkat pertama dan kedua ini dapat terpasang, tetapi pada saat ingin melakukan pemasangan Hak Tanggungan peringkat ketiga tidak bisa, dan Debitur SK baru mengetahui hal tersebut pada tanggal 28 Oktober 2017. Kata Kunci: Hak Pengelolaan; Bank; Perbuatan Melanggar Hukum; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.