Perbandingan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia Dengan Inggris
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait perbandingan hukum Perseroan Terbatas di Indonesia sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan Negara Inggris sebagaimana diatur didalam Companies Act 2006. Ada 5 point yang bisa di kaji dari aturan-aturan yang ada di 2 negara tersebut berkaitan dengan Perseroan Terbatas, yaitu : Pendirian Perseroan Terbatas, Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Organ Perseroan Terbatas, Pengesahan Perseroan Terbatas dan Pembubaran Perseroan Terbatas. Hal tersebut merupakan Sebagai perbaikan regulasi Perseroan Terbatas di Indonesia dimasa yang akan datang dengan mengacu terhadap regulasi negara Inggris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kata Kunci : Perbandingan Perseroan Terbatas Indonesia, Inggris