Akibat Hukum Perjanjian Fidusia Bawah Tangan Bagi Masyarakat Yang Menunggak Pembayaran Cicilan Hutang Kendaraan
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi para debitur yang menunggak pembayaran cicilan hutang kendaraan yang seketika itupula dilakukan penarikan terhadap unit kendaraan yang menjadi jaminan kredit oleh perusahaan pembiayaan dan perlindungan hukum bagi kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia secara langsung bilamana debitur wanprestasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Akta Notaris, Fidusia, Kredit.