Masyarakat Dan Tindakan RS Yang Merayu RH Sebagai Pasien Non-Medis Agar Meminjamkan Uang Dan Menjanjikan Pelunasan Atas Hutang RS Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
ABSTRAK Tujuan Praktis dari penulisan artikel ini untuk dapat mengetahui Apakah masyarakat yang yang berada di RS dan merayu RH sebagai pasien Non-medis agar meminjamkan uang dan menjanjikan pelunasan atas hutang RS dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. RS melakukan suatu perbuatan yang sengaja dilakukan untuk merugikan RH dan keluarga dan maksud dari perbuatan tersebut adalah menguntungkan diri sendiri. Hasil dari perbuatannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya juga perbuatannya itu dilakukan secara melawan hukum. RS melakukan perbuatannya dengan menggunakan sarana tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yaitu dengan cara RS meyakinkan dan membuat korban agar percaya kepadanya dan akhirnya setelah korban percaya, RS meminta korban untuk menyerahkan sesuatu barang dan korban tidak dapat menolak segala permintaan RS. RS mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, perbuatan RS tidak dapat dikenakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar karena dalam melakukan perbuatannya secara sadar dan perbuatan tersebut dilakukannya dengan sengaja, RS mengetahui bahwa korban dan keluarganya sangat membutuhkan pertolongan untuk mengobati penyakit non-medis yang di derita oleh korban, sehingga RS memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban dan keluarga. Kata Kunci: Masyarakat, Penipuan dan Pertanggungjawaban Pidana.