Perspektif Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah Dalam Keluarga

Abstract

  Pernikahan adalah sunnah Rosulullah dan sunnah para Rosul kekasih Allah. Sunnah yang paling membawa kenikmatan dan sekaligus bertabur pahala dan kemuliaan, betapa indah dan bahagia sebuah pernikahan yang di bangun di atas pondasi keimanan, lebih dari itu agama Islam memandang pernikahan merupakan suatu perbuatan yang bernilai ibadah lebih-lebih ketika menunaikan hak dan kewajiban dalam suatu pernikahan. Akan tetapi meskipun hak dan kewajiban bagi suami dan istri telah ditegaskan dalam al-Qur’an dan hadits yang kemudian dikhususkan pembahasannya dalam fikih munakahat ternyata masih banyak sebuah keluarga yang tidak bisa menunaikan kewajibannya terutama masalah nafkah, sehingga banyak seorang ibu rumah tangga yang bekerja keluar daerah serta rela berpisah dengan keluarga hanya untuk membantu perekonomian rumah tangganya. Dari data yang kami dapat setelah di analisa bahwa di dalam hukum Islam (al-Qur’an) tidak ada pendeskriminasian antara laki-laki dan perempuan karena semua umat manusia di hadapan Allah semuanya sama bahkan di dalam literatur fiqh tidak ada larangan seorang istri bekerja keluar rumah asalkan bisa menjamin keselamatan dan keamanannya. Meskipun tidak ada larangan bagi seorang istri bekerja keluar rumah akan tetapi harus memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Islam diantaranya: menutup aurat, tidak tabarruj, tidak memerdukan atau mendesahkan suara, menjaga pandangan, aman dari fitnah, dan yang lebih utama dan yang lebih penting adalah mendapatkan izin dari orang tua atau suaminya.  Kata Kunci: Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah