Pasal 1131 BW Sebagai Norma Pengaturan Jaminan Umum
Abstract
Abstrak – Bank sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat pada era sekarang ini. Hubungan antara bank dengan masyarakat juga sangat erat kaitannya dan sangat membutuhkan satu dengan yang lainnya. Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan usahanya juga memerlukan peranan bank, yaitu dalam bentuk melakukan pinjaman kredit. Bank selaku kreditor tentunya menginginkan adanya jaminan atas perjanjian kredit tersebut. Jaminan yang ada tanpa perlu diperjanjikan ini lahir karena ditentukan oleh Undang-Undang yang diatur dalam ketentuan Pasal 1131 BW. Apabila hanya mengandalkan jaminan umum saja, posisi bank selaku kreditor dirasa kurang aman dan kokoh maka lebih baik dan aman bagi bank apabila membuat perjanjian jaminan khusus oleh para pihak melalui suatu perjanjian atas dasar sepakat, agar ada suatu benda milik debitor yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang tersebut. Kata Kunci : Bank; Kredit; Jaminan Umum, Jaminan Khusus, Undang-Undang Perbankan.