Peralihan Hak Cipta Pada Masyarakat Umum Di Indonesia Secara Tertulis Atau Tanpa Akta Notaris
Abstract
Hak atas suatu ciptaan terbit bukan karena pendaftaran melainkan sejak ide diwujudkan dalam suatu ciptaan. Ciptaan tidak harus didaftar menjadikan tidak adanya suatu kepastian hukum jika ciptaan tersebut dialihkan dan kemudian diketahui pendaftar beritikad tidak baik. Merujuk pada hal sebagaimana tersebut di atas tertarik membahas dalam jurnal dengan membahas masalah: Akibat hukum akta peralihan hak cipta yang dibuat di hadapan notaris jika terdapat pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftar beritikad tidak baik. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh suatu kesimpulan bahwa hak atas suatu ciptaan dapat dialihkan satu diantaranya dengan perjanjian. Perjanjian tersebut mempunyai kekuatan mengikat jika penghadap terutama pencipta bertindak jujur bahwa ciptaan yang dialihkan adalah asli dan khas. Akibat hukum akta peralihan hak cipta yang dibuat di hadapan notaris jika terdapat pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftar beritikad tidak baik, maka akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dibuat tidak dipenuhinya syarat obyektif sahnya perjanjian. Kata Kunci: Peralihan hak cipta, itikad tidak baik, akta notaris.