Peran Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Lisensi Merek Di Indonesia

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan bertitik tolak pada Analisis Pendekatan perundang-undangan bertitik tolak pada Analisis Perjanjian Lisensi merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dibuat dihadapan notaris yang mempunyai peran dalam pembuatan akta otentik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mempunyai kekuatan sempurna di dalam pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kata Kunci: Notaris, Perjanjian, Lisensi, Merek.