Penentukan Nilai Jual Objek Pajak Atas BPHTB Terhadap Masyarakat Berdasarkan Perda 11 Tahun 2010 Kota Surabaya
Abstract
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Yang dipungut oleh Pemerintah Daerah karena adanya perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan baik oleh orang pribadi atau badan hukum. Berdasarkan pada Perda 11 Tahun 2010 Kota Surabaya sebagai dasar pengenaan Pajak dengan dasar pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan) adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Tujuan dari penelitian ini adalah apa dasar pegawai pemerintah kota Surabaya dalam menentukan nilai perolehan objek pajak atas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang bertentangan dengan PERDA 11 Tahun 2010. Kata Kunci : Dasar Hukum, Peralihan Hak, BPHTB