Peran Masyarakat Dan Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Abstrak – Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tindakan WYS yang menggugurkan kandungan tidak memberikan perlindungan hukum bagi anak karena kriteria anak sampai pada anak yang masih di dalam kandungan. Kasus-kasus mengenai perbuatan seseorang yang menggugurkan kandungan bisa dikenakan Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang disebut sebagai tindak pidana aborsi. Tindak pidana aborsi yang dimaksud tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tetapi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana aborsi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi empat unsur kesalahan yaitu melakukan tindak pidana, mampu bertanggungjawab, dilakukan dengan kesengajaan dan tidak ada alasan pemaaf. Jika keempat unsur tersebut terpenuhi, selain dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pada peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas lex posteriori lex priori (yang baru mengalahkan yang lama). Kata Kunci : Perlindungan Hukum Bagi Anak, Tindak Pidana Aborsi, Pertanggungjawaban Pidana.