Tanggung Jawab Hukum PT. Jasa Raharja (Persero) Dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya (Studi Kasus di PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Timur)
Abstract
ABSTRAK Pada dasarnya, setiap warga negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita. Khususnya risiko yang diakibatkan dari kecelakaan lalu lintas, yang dewasa ini semakin meningkat. Peningkatan kecelakaan di jalan raya tersebut disebabkan karena kemajuan ekonomi dan teknologi khususnya dibidang tranportasi. oleh sebab itu masyarakat pengguna sarana jalan raya, harus memperoleh jaminan perlindungan dari pemerintah. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Uasaha Milik Negara (BUMN) yang pembinaanya dibawah Departemen Keuangan. PT. Jasa Raharja (Persero) menjalankan Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Badan usaha inilah yang mengelola iuran dan sumbangan wajib, untuk selanjutnya disalurkan kepada korban/ahliwaris korban yang mengalami kecelakaan di jalan raya sebagai santunan asuransi jasa raharja. Namun PT. Jasa Raharja (Persero) belum sepenuhnya menjamin korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. khususnya dalam pemberian santunan kepada korban kecelakaan tunggal, maka dari itu perlu “payung hukum” yang lebih tinggi. Kata Kunci : PT Jasa Raharja, Pemberian Santunan, Korban