Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Unit Link (Studi Pada Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Brebes)

Abstract

  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan asuransi jiwa Unit Link di Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Brebes. Disamping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Brebes atas pemenuhan hak-hak tertanggung asuransi jiwa Unit Link. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu cara atau prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian ini adalah pertama, pelaksanaan asuransi jiwa Unit Link di Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Brebes belum sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link, yaitu mengenai besar uang pertanggungan kematian alami dan juga terkait strategi investasi untuk Unit Link. Kedua, polis asuransi adalah bentuk perlindungan hukum bagi tertanggung asuransi jiwa Unit Link yang diberikan oleh Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Brebes, hak-hak tertanggung asuransi jiwa Unit Link juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Asuransi Unit Link, AJB Bumiputera 1912 Brebes